Sebenarnya kita menggunakan internet itu terlidungi nggak sih? Kalau ada yang malak, ngambil akun, ngebohongin kita di internet bisa digugat nggak sih?
OK, kita bahas sekarang.
Di Indonesia, tahun 2008 dirancanglah sebuah undang-undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik. Di undang undang ini dijelaskan bahwa segala macam kecurangan dengan media informasi Internet, juga merupakan sebuah pelanggaran yang bisa digugat ke meja hijau.
Terus, apa aja sih pelanggaran-pelanggaran itu?
Pornografi, pornoaksi, perjudian, pencemoohan, pembohongan, perusakan informasi, hacking, cracking, phising. diatur pada pasal 27-35.
Sedangkan pada pasal 25 dijelaskan bahwa dokumen elektronik juga punya hak kekayaan intelektual.
Mau tau isinya kayak gimana? silahkan baca aja di sini:
<<Klik sini untuk download PDF UU ITE>>

Tidak ada komentar:
Posting Komentar